Penanda tanganan berita acara Evaluasi Dengar Pendapat Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi
di Kabupaten OKI
Photo Bersama setelah Evaluasi Dengar Pendapat Lembaga Penyiaran Komunitas
Masjid Agung Palembang Televisi (MAPTV
Lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen. Dengan independensinya ini diharapkan KPI dapat menjadi kontrol dan perekat sosial bagi masyarakat. dengan mengedepankan prinsip keberagaman bak Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) sehingga penyiaran
kepemilikan media penyiaran tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. 2004-2007.pendirian lembaga ini dimaksudkan agar masyarakat Indonesia mendapat informasi yang akurat, aktual, layak, mendidik, bermoral, religius dan bermartabat sesuai jati diri bangsa Indonesia yang berbudi pekerti, sopan dan santun dalam bertindak dan ber prilaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar